Rabu, 01 Maret 2017

Perlukah TNI memiliki kapal penghancur ( Destroyer ship )

armada laut TNI memang masih menyisakan lubang berupa ketiadaan kapal penghancur ( destroyer ship ), spesifikasi yang begitu sempurna untuk menjelajah ke samudera luas menjadikan kapal perusak sebagai kapal vital dalam rombongan armada kapal perang. bahkan ada beberapa negara yang percaya bahwa kapal perusak dengan karakter mendekati kapal penjelajah ( cruiser ) mampu memberikan determinasi dengan kemampuan melawan lebih banyak kapal musuh.






kapal penghancur awalnya hanya berupa kapal tempur kecil yang bertugas mengawasi pergerakan musuh dibawah air berupa kapal selam dan beberapa ranjau yang ditanamkan. namun bertambahnya kompleksitas perang, membuat kapal penghancur melengkapi dengan meriam pertahanan udara karena meningkatnya pesawat tempur untuk melakukan penyerangan. tugas kapal penghancur bertambah yang menyebabkan ukuran kapal ikut membengkak dengan dijejali berbagai persenjataan.




setelah 100 tahun perkembangan, kapal perusak sudah menjadi sangat komplit dengan dilengkapi peluncur rudal jarak jauh, bahkan rudal balistik yang bisa diluncurkan dari kapal penghancur. ukuran standar untuk kapal penghancur pada saat ini adalah bobot 7500 s/d 10.000 DWT dan panjangnya 150 m. meskipun ada juga ukuran kapal penghancur yang lebih besar. namun kelemahan kapal penjelajah adalah kurang gesitnya untuk mengarungi perairan dangkal seperti perairan di indonesia. hal inilah yang membuat TNI AL kurang melirik pembuatan kapal penghancur.





fokus armada TNI AL adalah melengkapi gugus kapal korvet dan gugus kapal frigate yang mampu beradaptasi dengan wilayah kepulauan Indonesia. saat ini TNI AL sudah dilengkapi kapal frigate yang menggunakan postur kapal corvet kelas sigma. diproduksi oleh PT PAL berupa kapal perusak kawal rudal (PKR) dengan panjang 105 m menjadikan kapal frigate ringan yang mampu menjawab kebutuhan minimal pertahanan dalam negeri. semua sistem persenjataan sudah ditanamkan didalam light frigate ini.kemudian pengadaan kapal LPD panjang 125 m ke dalam armada kapal perang TNI AL menjadi sinyal khusus.




sepertinya kapal LPD akan di upgrade hingga menjadi LHD panjang 180 m bahkan menuju aircraft carrier ( kapal induk ) panjang 300 meter. sebagai tanda bahwa armada TNI AL tidak akan menggunakan kapal penghancur dalam armada perangnya. digantikan oleh kapal selam dan peningkatan ukuran kapal figate menjadi panjang 125 m. semua kebutuhan tersebut bisa disediakan oleh para ahli dalam negeri melalui PT PAL. dengan konfigurasi seperti yang tergambar, dapat diprediksi dalam sebuah gugus armada kapal perang terdapat 1 unit kapal LHD atau kapal induk, dan dikawal oleh 2 kapal selam dan 4 kapal frigate 125 meter.








kapal penghancur memang lebih cocok untuk perang terbuka di samudera bebas dan hal ini sudah jarang terjadi setelah perang malvinas dan perang dunia ke 2 di pasifik. sekarang perang lebih dekat ke daratan dan kapal perang lebih digunakan sebagai pendukung serangan dengan basis rudal penjelajah. maka pemilihan kapal frigate perusak kawal rudal ( PKR ) dan penambahan kapal selam sudah sangat tepat sesuai dengan kebutuhan perang di masa depan.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...