tugas dari pasukan khusus ini adalah membunuh koruptor kakap yang sudah jelas dan meyakinkan melakukan tindakan KKN dan gratifikasi. berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan ormas yang peduli dengan gerakan anti korupsi. sistem kerjanya adalah membunuh koruptor tanpa melewati persidangan. begitu terbukti dari sadapan percakapan, pantauan transaksi ataupun dari bocoran kaki tangannya. tanpa basa basi, langsung habisi. untuk memberikan efek jera dan ketakutan kepada para pejabat pemerintahan agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme dan termasuk gratifikasi.
segala tindakan yang dilakukan sudah pasti melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam perundangan. namun jika harus melalui prosedur resmi, maka akan sangat kecil kemungkinan memberikan efek jera. apalagi sekarang lembaga anti korupsi lebih sering dimanfaatkan sebagai perpanjangan tangan kepentingan politik dan sudah tidak independen lagi. apakah mungkin lembaga yang dipilih oleh suatu kelompok untuk mengawasi kelompoknya. pasti akan dibenturkan dengan kepentingan individu yang mencoba meloloskan orang orangnya ke dalam lembaga tersebut. agar lembaga anti korupsi tersebut tidak tajam kepada mereka atau minimal diperoleh bocoran informasi. miris sekali bukan ?
jika dahulu kriminal diberantas dengan program petrus pada masa pangopkamtib Laksamana Soedomo dengan catatan pada tahun 1983 tercatat 532 orang tewas, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Pada Tahun 1984 ada 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak. Para korban Petrus sendiri saat ditemukan masyarakat dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, hutan dan kebun. Pola pengambilan para korban kebanyakan diculik oleh orang tak dikenal dan dijemput aparat keamanan. kejadian tersebut sangat berhasil menurunkan kriminalitas dan efeknya terasa hingga sekarang.
jika dahulu kriminal diberantas dengan program petrus pada masa pangopkamtib Laksamana Soedomo dengan catatan pada tahun 1983 tercatat 532 orang tewas, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Pada Tahun 1984 ada 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak. Para korban Petrus sendiri saat ditemukan masyarakat dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, hutan dan kebun. Pola pengambilan para korban kebanyakan diculik oleh orang tak dikenal dan dijemput aparat keamanan. kejadian tersebut sangat berhasil menurunkan kriminalitas dan efeknya terasa hingga sekarang.
lagu iwan fals yang berjudul sugali mencerminkan kisah preman dan kriminal yang akhirnya ketakutan dan bersembunyi. apabila bisa terbentuk pasukan khusus pembunuh koruptor, tentunya efek nya bisa menggema hingga belasan tahun. apalagi jika konsisten dilakukan hingga minimal 5 tahun, maka akan memberikan loncatan luar biasa dalam penegakan hukum. pastinya menjadi sorotan internasional dan lembaga HAM akan cerewet. mereka tidak akan melihat manfaat nya lebih banyak daripada keburukannya. membunuh satu orang, menyelamatkan seribu orang. kita manusia diberikan otak untuk bisa berpikir dan memahami kebaikan meskipun dalam keburukan.
pembentukan pasukan khusus pembunuh koruptor pastinya tidak bisa secara resmi, harus berupa perintah kerja tak tercatat atau dikenal dengan gerakan bawah tanah. cukup dibentuk satu peleton yang terbagi dalam 4 regu dengan masing masing beranggotakan 10 orang saja dengan berbagai spesifikasi tambahan. 2 setiap regu bertanggung jawab terhadap wilayah tertentu agar penguasaan medan lebih terkontrol. setiap anggota dilatih dasar penyerangan dan pertahanan taktis setara pasukan khusus militer, peralatan dan perlengkapan tercanggih dan terlengkap diatas pasukan khusus ( pengadaan lewat black market ), penguasaan teknologi penyadapan dan analisa data dan doktrin kerahasian.semua komunikasi dan informasi dengan keluarga terputus selama masa tugas.
wewenang tertinggi dibawah panglima militer yang memberikan laporan langsung kepada presiden. dengan status bawah tanah dan tidak ada pengakuan resmi, sehingga segala tanggung jawab kegiatan tersamarkan termasuk hak membunuh yang jelas melanggar hukum. eksekusi dilakukan dengan mempertimbangkan minimal data yang harus dipenuhi agar tidak salah sasaran. eksekusi boleh dilakukan tanpa harus menerima persetujuan dari panglima militer, cukup komandan peleton saja yang akan melaporkan kepada panglima yang diteruskan kepada presiden dengan melampirkan data data lengkap yang sudah diaudit oleh tim pengawas yang dibentuk oleh presiden untuk kontrol terhadap panglima militer dan pasukan khususnya.
media pasti akan memberikan liputan secara luas dan tugas pemerintah hanyalah membantah terlibat. meskipun akan dibentuk tim pencari fakta yang tentunya akan didukung oleh lembaga HAM. pasukan khusus pembunuh koruptor diperbolehkan membunuh koruptor dengan cara halus maupun cara kasar. yang diutamakan adalah hasil. apabila ada anggota yang terdesak dan beresiko tertangkap hidup, diwajibkan bunuh diri. setiap anggota yang terbunuh digantikan oleh anggota dari regu lainnya. hingga anggota tersisa separuh. baru dilakukan perekrutan kembali jika diperlukan. pangkat anumerta 2 tingkat akan diberikan untuk anggota yang gugur.